HAKIKAT PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA NOTARIS

 

  
Menganalisis dan menemukan hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagai upaya perlindungan hokum pada Notaris dalam proses peradilan; (2)  Menganalisis dan menemukan  penegakan hukum bagi Notaris terkait dengan Etika Profesi. Jenis penelitian ini  adalah  hukum normatif. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan, yakni: Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.


Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menyetujui atau tidak Notaris dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait dengan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan akta Notaris. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

a.       Mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b.      Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau  protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris

Penyebab lahirnya Majelis Kehormatan Notaris dipicu oleh seringkali notaris melakukan pelanggaran antara lain: (1) banyaknya pengaduan masyarakat terkait perilaku Notaris yang menimbulkan permasalahan hukum, sehingga merugikan masyarakat, (2) tidak membacakan akta, (3) tidak tanda tangan di hadapan Notaris, (4) tidak berada di wilayah kerja yang ditentukan, (5) membuka kantor lebih dari satu, dan (6) membuat  salinan akta tidak sesuai dengan minuta, dan (7) bekerja sama dengan biro jasa atau badan hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.  Mengacu pada Pasal 16 dan 17 UUJN, seharusnya Notaris bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum.

Menurut aspek filosofi, hakikat persetujuan MKN sebagai  upaya perlindungan  hukum pada notaris dalam proses peradilan diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945, Penjelasannya sebagai berikut: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjelaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.

Menurut aspek yuridis, hakikat persetujuan MKN sebagai  upaya perlindungan  hukum pada notaris dalam proses peradilan, diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  untuk memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan foto copi minuta akta dan  dan pemanggilan notaris.

Menurut aspek sosiologis, hakikat persetujuan MKN sebagai upaya perlindungan hukum pada notaris dalam proses peradilan, maka perlu melakukan perbaikan yang lebih baik dengan cara melakukan pembinaan agar terciptanya Notaris yang professional. Melakukan pembinaan terhadap Notaris terkait pelaksanaan tugas jabatannya serta memberikan persetujuan atau tidak terhadap pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Pembinaan adalah salah satu cara untuk memperbaiki dan untuk meningkatkan suatu hal yang lebih  baik lagi dari sebelumnya. Disamping itu tugas dan tanggung jawab sebagai MKN dalam melaksanakan profesinya, bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat dan membutuhkan integritas tinggi. Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.

MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MKN juga memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan Copy minuta akta dan pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

            Permasahannya keberadaan Majelis Kehormatan Notaris secara hokum administrasi tidak memiliki legalitas. Kerena kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Notaris tersedut hasil dari pendelegasian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Akibatnya pembentukan Majelis Kehormatan Notaris cacat yuridis. Dari penjelasan tersebut penulis ingin mengkaji pada penelitian ini dengan judul: “Kewenangan Majelis Kehormatan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”.

 

Rumusan Masalah

1.    Hakikat Persetujuan  Majelis Kehormatan  Notaris sebagai  upaya Perlindungan Hukum pada Notaris dalam proses   peradilan?

2.    Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Pelangaran Hukum  Yang Melibatkan Notaris?

 

LANDASAN TEORI

1.    Teori Perlindungan Hukum

Menurut Pilipus M Hadjon, perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada “tindakan pemerintahan” (bestuurhandeling atau Administrative Action), dan membedakan perlindungan hukum bagi rakyat dalam dua macam, yaitu: pertama perlindungan hukum yang preventif, bertujuan mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi; dan kedua perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di luar peradilan.[1] Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan (insprak).  Perlindungan hukum yang preventif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.[2]

 

 

2.    Teori Kewenangan

Dalam pengertian hukum tata negara, kewenangan (authority, gezag) yang mengandung arti bahwa kekuasaan yang diformalkan baik terhadap golongan orang tertentu ataupun suatu bidang tertentu dalam suatu pemerintahan.[3] Jenis kewenangan meliputi kewenangan terikat dan kewenangan bebas. Sedangkan sumber-sumber kewenangan, antara lain: atribusi, delegasi dan mandate.

Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa atribusi merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Atribusi merupakan cara normal untuk memperoleh wewenang Pemerintahan.[4]  Wewenang memiliki beberapa unsur, dengan menyatakan bahwa unsur-unsur wewenang, sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu: a) pengaruh, b) dasar hukum, dan c) konformitas hukum[5].

Jadi dapat disimpulkan  bahwa  kewenangan  suatu hak yang dimiliki oleh seorang pejabat atau institusi yang bertindak dan  melaksanakan dan menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 BAHAN DAN METODE

Jens peneliti ini menggunakan  hokum normative. Penelitian hukum normatif mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang doktrinal-nomologik yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai perilaku, dengan menggunakan data hukum sekunder yang diperoleh dengan mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu  keberadaan Majelis Kehormatan Notaris secara hokum administrasi tidak memiliki legalitas.  Kerena kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Notaris tersedut hasil dari pendelegasian  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual.  Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan permasalahan penelitian. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku literatur, hasil-hasil penelitian, jurnal-jurnal hukum, serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum tersier dari kamus hukum, kamus Bahasa Indonesia, serta artikel-artikel dari internet. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. yaitu dengan cara melakukan interpretasi (penafsiran) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah. Penggunaan metode interpretasi (penafsiran) ini bertujuan untuk menafsirkan hukum, apakah terhadap bahan hukum tersebut khususnya bahan hukum primer terdapat kekosongan norma hukum,  norma hukum yang kabur dan norma hokum konflik.[6]

 

 ANALISIS DAN PEMBAHASAN

3.    Hakikat Persetujuan  Majelis Kehormatan  Notaris sebagai  upaya Perlindungan Hukum pada Notaris dalam proses   peradilan

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.  Kendatipun dalam rangka perlindungan hukum terhadap Notaris dari kemungkinan dihadirkannya dalam proses peradilan adalah dengan menggunakan sarana perijinan oleh Majelis Pengawas Daerah maupun Majelis Kehormatan Notaris. Sebagaimana diketahui, bahwa ijin merupakan roh atau nyawa dari sebuah kegiatan yang sebenarnya dilarang atau memerlukan syarat-syarat tertentu. Ijin merupakan sarana atau instrument yuridis yang banyak digunakan penguasa untuk mempengaruhi dan mengendalikan kegiatan yang dengan ijin kegiatan tersebut dilaksanakan.

Ini menunjukkan bahwa hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris merupakan tugas yang diberikan undang-undang yang diantaranya adalah memberikan perlindungan kepada Notaris terkait untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris dan  pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan. (Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2) UUJN-2014).

  Dengan adanya ketentuan tersebut diatas, maka untuk kepentingan proses peradilan penyidik harus terlebih dahulu memerlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Hal ini membuktikan bahwa tidaklah mudah untuk mengambil fotokopi minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dan memanggil notaris untuk diperiksa yang kaitannya dengan akta atau protokol notarisnya. Artinya  untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan diduga melakukan perbuatan melawan hokum dengan meminta persetujuan MKN terlebih dahulu, karena sebagai pejabat umum, notaris memiliki keistimewaan atau privileged dalam proses pemeriksaan perkara pidana untuk melindungi kedudukannya. Oleh karenanya, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penegak hukum, sebelum melakukan pemanggilan terhadap notaris

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk memberikan persetujuan dalam menghadirkan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana pada proses peradilan, merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh Pasal 66 ayat (1) UUJN-2004 yang ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1)  UUJN-2014. Sebab persetujuan merupakan perkenan atau pembolehan dari  Majelis Kehormatan Notaris,   dalam menjaga dan melindungi Notaris, dapat saja atau dimungkinkan persetujuan tersebut tidak diberikan, sehingga Notaris dapat terlindungi dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, namun jika dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris terbukti ada indikasi tindak pidana, Majelis juga akan menyetujui pemanggilan terhadap Notaris dalam proses persidangan.

Hasil penelitian di atas, diperkuat oleh hasil penelitian terdahulu  yang dilakukan oleh Anang Alfiansyah, mengatakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) akan memberikan keputusannya apakah menyetujui atau menolak permintaan copy dari akta dan atau segala keterangan terkait pembuatan akta sebagaimana disebut dalam surat permintaan dari Penyidik/Penuntut Umum/Hakim yang diajukan kepada MKN, akan tetapi sebelum MKN mengambil keputusan, maka terlebih dahulu MKN mempunyai peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris sebagai bentuk perlindungan hukum MKN terhadap kerahasiaan jabatan Notaris mengenai isi akta dan semua keterangan/pernyataan diperoleh Notaris dari pihak-pihak yang mempercayakan kepadanya dalam pembuatan akta.[7]

Hal ini senada hasil penelitian Jayanti Puspitaningrum, mengemukakan bahwa  Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, dalam tafsirnya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kata "persetujuan" MKN dalam pemeriksaan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa MKN tidak bertujuan mempersulit proses pemanggilan atau pemeriksaan Notaris; Kedua, setelah putusan Mahkamah Konstitus No. 16 / PUU-XVIII / 2020, Pemeriksaan Notaris tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (1).

Selanjutnya untuk menganalisis Hakikat Persetujuan  Majelis Kehormatan  Notaris sebagai  upaya Perlindungan Hukum pada Notaris dalam proses   peradilan, menggunakan teori perlindungan hokum Pilipus M Hadjon.  Beliau mengatakan, perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada “tindakan pemerintahan” (bestuurhandeling atau Administrative Action), dan membedakan perlindungan hukum bagi rakyat dalam dua macam, yaitu: pertama perlindungan hukum yang preventif, bertujuan mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan  berdasarkan diskresi dan kedua perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di luar peradilan.[8]   Jika dikaitkan dengan teori perlindungan hukum terhadap rakyat, maka perlindungan hukum yang diberikan terhadap Notaris, merupakan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan secara preventif.[9]

Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat oleh penguasa yang diarahkan bagi terlindunginya hak seseorang. Sebab MKN, dapat saja tidak memberikan persetujuan terhadap aparat penegak hukum untuk menghadirkan Notaris dalam proses peradilan. Persetujuan MKN, sesungguhnya secara tidak langsung merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris. Sebab persetujuan sesungguhnya merupakan salah satu bentuk perwujudan dari ijin yang diberikan oleh pihak tertentu sesuai dengan kewenangannya.

 

4.    Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Pelangaran Hukum  Yang Melibatkan Notaris

Wewenang MKN Wilayah, dalam perspektif teori kewenangan termasuk wewenang atributif, sebab wewenang ini diberikan oleh legislator melalui produk hukum UUJN dan melekat pada jabatan MKN. Sehingga selama Undang-Undang Jabatan Notaris dan MKN itu masih ada, maka wewenang itu juga tetap ada.  Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa atribusi merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Atribusi merupakan cara normal untuk memperoleh wewenang Pemerintahan.[10]  

Memperhatikan fungsi Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A UUJN-2014 juncto Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dengan menitik beratkan pada fungsi pembinaan, maka eksistensi Majelis Kehormatan Notaris, berfungsi untuk menjaga kehormatan Notaris sebagai pejabat negara, yang menyelenggarakan tugas-tugas pembuatan akta yang dibutuhkan masyarakat.  Jadi, Majelis Kehormatan Notaris dengan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Notaris secara tidak langsung berfungsi juga menjaga keluhuran harkat dan martabat Notaris dalam menjalankan fungsinya.

Menurut Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, menentukan bahwa Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:

a.     pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan kepada Ma jelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim;

b.     pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

c.     pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Memperhatikan ketentuan Pasal 20 tersebut, maka dalam rangka pembinaan terhadap Notaris, MKN memiliki wewenang melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melakukan tindakan pidana terkait dengan akta yang dibuatnya, dan yang dimintakan persetujuan untuk dihadirkan dalam proses peradilan, baik oleh Polisi, Jaksa, maupun hakim dalam proses persidangan. Di samping itu, juga memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan untuk menghadirkan Notaris oleh kepolisian dalam penyidikan, oleh Jaksa dalam proses penuntutan, maupun hakim untuk hadir hadir dalam proses persidangan terkait dengan akta yang dibuatnya.

 

            Hasil penelitian, menunjukkan bahwa kewenangan MKN pada proses penyelidikan suatu perkara pelangaran hukum  yang melibatkan Notaris, yakni memberikan persetujuan atau penolakan: pemeriksaan Notaris, pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Hasil penelitian dia atas, didukung  hasil penelitian Alfiyan Mardiansyaha, dkk, mengatakan bahwa Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris  pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikan”, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.[11]

Selanjutnya untuk menganalisis  kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara pelangaran hukum  yang melibatkan Notaris menggunakan teori-teori kewenangan.  Menurut Philipus M. Hadjon,  wewenang (bevogdheid) di deskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik wewenang berkaitan dengan kekuasaan.[12]  Seperti halnya Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris (66 ayat (1) UUJNP).

Kendatipun dalam rangka melaksanakan tugasnya, menurut Permenkumham No.17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dengan tujuan menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris juga patut memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim).

 

KESIMPULAN

1.      Hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk memberikan persetujuan untuk menghadirkan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses peradilan, merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh Pasal 66 ayat (1) UUJN-2004 yang ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1)  UUJN-2014. Sebab persetujuan merupakan perkenan atau pembolehan dari Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Kehormatan Notaris,   dalam menjaga dan melindungi Notaris, dapat saja atau dimungkinkan persetujuan tersebut tidak diberikan, sehingga Notaris dapat terlindungi dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, yang sewaktu-waktu dapat menghadirkan Notaris dalam proses peradilan secara paksa terhadap Notaris. Namun jika dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris terbukti ada indikasi tindak pidana, Majelis juga akan menyetujui pemanggilan terhadap Notaris dalam proses persidangan.Hasil penelitiannya  menunjukkan bahwa Hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk memberikan persetujuan dalam menghadirkan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana pada proses peradilan, merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh Pasal 66 ayat (1) UUJN-2004 yang ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1)  UUJN-2014. Sebab persetujuan merupakan perkenan atau pembolehan dari Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Kehormatan Notaris,   dalam menjaga dan melindungi Notaris, dapat saja atau dimungkinkan persetujuan tersebut tidak diberikan, sehingga Notaris dapat terlindungi dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, yang sewaktu-waktu dapat menghadirkan Notaris dalam proses peradilan secara paksa terhadap Notaris. Namun jika dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris terbukti ada indikasi tindak pidana, Majelis juga akan menyetujui pemanggilan terhadap Notaris dalam proses persidangan.

Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah bertugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan (66 ayat (1) UUJNP).

 

Komentar